Mata kuliah ini memberikan pengetahuan dasar-dasar pengetahuan tentang ketentuan umum hukum perdata, subjek hukum, domisili dan catatan sipil, hukum perkawinan dan putusnya perkawinan, hukum keluarga, hukum benda, hukum jaminan, warisan dan wasiat, ketentuan umum hukum perikatan, perikatan yang timbul karena dan perikanan yang timbul karena UU, pembuktian dan Daluwarsa.